AKREDITASI
PROGRAM KEAHLIAN SENI RUPA
PAKET KEAHLIAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
SMK NEGERI 9 BANDUNG
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara
sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi
eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun
2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 &
87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan
suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b)
memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah
Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni
dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah
dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas
yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah,
(b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat
mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan
atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi
Prinsip – prinsip akreditasi yaitu : (a) objektif, informasi objektif
tentangg kelayakan dan kinerja sekolah, (b) efektif, hasil akreditasi
memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan
keputusan, (c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh, (d)
memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin
pada evaluasi diri, dan (d) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan
untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar yang anda berikan