PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
Bidang Keahlian : Seni Rupa dan Kriya
Program Keahlian : Seni Rupa
Paket Keahlian : Desain Komunikasi Visual (DKV)
SMK Negeri 9 Bandung
Tahun 2014/2015
PIlihan yang PALING TEPAT
bagi anda siswa-siswi lulusan SMP/sederajat
yang Kreatif dan hoby menggambar
Bidang Keahlian : Seni Rupa dan Kriya
Program Keahlian : Seni Rupa
Paket Keahlian : Desain Komunikasi Visual (DKV)
SMK Negeri 9 Bandung
Tahun 2014/2015
PIlihan yang PALING TEPAT
bagi anda siswa-siswi lulusan SMP/sederajat
yang Kreatif dan hoby menggambar
Kompetensi yang akan dipelajari di DKV adalah :
Gambar Ilustrasi - Komputer Grafis, Fotografi - Videografi
Gambar Ilustrasi - Komputer Grafis, Fotografi - Videografi
PENDAFTARAN CALON SISWA BARU
JALUR NON AKADEMIS & AKADEMIS
Pendaftaran dan tes/seleksi : 30 Juni s.d 5 Juli 2014
Jam 08.00 WIB - 14.00 WIB
di Ruangan Aula SMKN 9 Bandung
Jl. Soekarno-Hatta KM. 10 Bandung
I. KETENTUAN
UMUM
A. Calon Peserta Didik Baru
1. Calon peserta didik baru SMK tahun pelajaran 2014/2015 adalah semua calon peserta didik baru yang telah lulus dan memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya.
2. Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2014/2015.
B. Jalur seleksi PPDB
1. Jalur Non Akademis adalah penerimaan peserta didik baru berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap kelompok tertentu dan/atau apresiasi prestasi dengan kriteria utama bukan nilai hasil Ujian Nasional (UN) sebagai dasar utama seleksi. Jalur Non Akademis terdiri dari :
a. Afirmasi (keberpihakan) untuk warga miskin/kurang mampu secara ekonomi/yatim/yatim piatu/warga sekitar sekolah yang memiliki MoU/dilindungi perundang-undangan yang berlaku;
b. Apresiasi prestasi siswa dalam bidang Iptek, Seni, Olah Raga, dll.
2. Jalur Akademis adalah proses penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan criteria utama berupa nilai hasil Ujian Nasional (UN) sebagai dasar seleksi.
a. Afirmasi (keberpihakan) untuk warga miskin/kurang mampu secara ekonomi/yatim/yatim piatu/warga sekitar sekolah yang memiliki MoU/dilindungi perundang-undangan yang berlaku;
b. Apresiasi prestasi siswa dalam bidang Iptek, Seni, Olah Raga, dll.
C. Kuota atau Daya Tampung, Jumlah Peserta Didik, dan Rombongan Belajar
1. Kuota Jalur Non Akademis sebanyak 25% dari total daya tampung, dengan ketentuan untuk jalur afirmasi masyarakat tidak mampu sebanyak 20% dan apresiasi prestasi sebanyak-banyaknya 5%.
2. Jika pendaftar afirmasi masyarakat tidak mampu tidak terpenuhi sebanyak 20%, maka kuota dialihkan untuk Jalur Akademik.
3. Kuota atau daya tamping bagi calon peserta didik baru dari jalur apresiasi siswa berprestasi yang berasal dari luar Kota Bandung maksimal 50% dari total kuota apresiasi siswa berprestasi.
4. Kuota bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kota Bandung sebanyak-banyaknya 10%
5. Kuota Jalur Akademis sebanyak 75% dari total daya tampung.
6. Jumlah peserta didik kelas X yang akan diterima di SMK Negeri 9 Bandung sebanyak 504 orang siswa yang terbagi ke dalam 14 rombongan belajar yang terdistribusi ke dalam delapan (8) Kompetensi Keahlian.
7. Daya tampung peserta didik baru untuk Program Keahlian SENI RUPA, Paket Keahlian DESAIN KOMUNIKASI VISUAL SMK Negeri 9 Bandung Tahun Pelajaran 2014/2015 : 35 siswa
D. Tahapan PPDB
1. Pendaftaran
a. Pendaftaran berupa penerimaan persyaratan dan entri data/informasi calon peserta didik yang dilakukan secara offline oleh panitia/operator SMK Negeri 9 Bandung.
b. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 30 Juni sampai dengan tanggal 5 Juli 2014, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB di SMK Negeri 9 Bandung.
c. Calon peserta didik yang sudah mendaftar, tidak dibenarkan mencabut/menarik kembali/membatalkan pendaftarannya.
2. Verifikasi data/informasi, dilakukan oleh Tim Verifikasi untuk menjamin kebenaran data/informasi calon peserta didik yang telah dientri secara offline. Data/informasi yang sudah diverifikasi di-upload ke dalam sistem PPDB sehingga dapat dipantau secara online.
3. Seleksi, berlangsung secara otomatis melalui Sistem Operasi PPDB Online.
4. Pengumuman hasil PPDB
Hasil PPDB merupakan daftar urutan calon peserta didik yang terdapat pada display (tampilan data) online sesuai kuota/daya tampung SMK Negeri 9 Bandung, setelah ditetapkan kemudian diumumkan secara serempak, transparan, dan akuntabel melalui Sistem PPDB online pada tanggal 10 Juli 2014 pukul 15.00 WIB.
5. Daftar Ulang, bagi peserta didik yang diterima, baik melalui Jalur Non Akademis maupun Jalur Akademis wajib melaksanakan daftar ulang pada tanggal 11 Juli sampai dengan tanggal 12 Juli 2014, pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB; Apabila calon peserta didik yang diterima tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas akhir waktu yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.
6. Awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun pelajaran 2014/2015 dimulai pada tanggal 14 Juli 2014.
7. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada awal KBM tanggal 14 dan 15 Juli 2014 dengan materi wajib Pendidikan Pramuka.
II. KETENTUAN
KHUSUS
b. Bebas Narkoba (Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang);
c. Tidak Buta Warna
B. Persyaratan Administrasi Pendaftaran
Calon peserta didik Jalur Non Akademis dan Jalur Akademis, menyerahkan :
1. SKHUN (Asli & Foto copy dilegalisir Kepala Sekolah)
2. Ijazah (Asli & Foto copy dilegalisir Kepala Sekolah)
3. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sekolah (Asli & Foto copy dilegalisir Kepala Sekolah) dan bagi lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2013/2014 menyerahkan Surat Keterangan Kelakuan Baik dan Keterangan Bebas Narkoba dari Kepolisian (Asli & Foto kopy yang dilegalisir Kepolisian)
4. Nomor Induk Siswa Nasional/NISN (Foto copy)
5. Kartu Peserta UN (Foto copy)
6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter & Hasil Pemeriksaan Laboratorium (Asli)
7. Akte Kelahiran (Foto copy)
8. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua (Foto copy dilegalisir Kelurahan)
9. Kartu Keluarga (Foto copy dilegalisir Kelurahan)
10. Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orang Tua/Wali (Format disediakan sekolah)
Khusus
calon peserta didik Jalur Non Akademis afirmasi warga masyarakat tidak mampu/
Yatim/Yatim Piatu/yang memiliki MoU/dilindungi undang-undang yang berlaku, menyerahkan :
1. SKTM dari Kelurahan/Kecamatan (Asli & Foto copy dilegalisir Kelurahan/Kecamatan)
2. Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Kelurahan yang mengeluarkan SKTM (Format disediakan sekolah)
Khusus calon peserta didik Jalur Non Akademis untuk apresiasi prestasi siswa, menyerahkan
1. Sertifikat Penghargaan (Dilegalisir Pejabat Organisasi/Instansi yang mengeluarkan Sertifikat)
2. Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Pejabat Organisasi/Instansi yang mengeluarkan Sertifikat (Format disediakan sekolah)
B. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik bersama orangtua/wali dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan.
2. Calon peserta didik dapat memilih 2 (dua) program keahlian (pilihan 1 dan 2) di SMK Negeri 9 Bandung, atau program keahlian sejenis (pilihan 1 dan 2) untuk 2 (dua) SMK di lingkungan Kota Bandung.
3. Calon peserta didik dari luar Kota Bandung hanya diberikan satu pilihan sekolah dari seluruh sekolah yang ada di Kota Bandung.
4. Calon peserta didik yang sudah mendaftar secara online tidak dibenarkan mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya.
C. Seleksi
Penerimaan
1. Jalur Non Akademis Afirmasi Masyarakat Tidak Mampu
a. Afirmasi kelompok masyarakat tidak mampu/Yatim/Yatim piatu/yang memiliki MoU/dilindungi undang undang yang berlaku.
b. Calon peserta didik jalur ini diseleksi berdasarkan database yang sudah terdapat dalam Sistem PPDB Online. Data base yang ada dalam sistem bersumber pada keputusan Walikota Nomor : 440/KEP.014.BAPPEDA/2014 tanggal 13 Januari 2014 Penetapan Daftar Warga Miskin Kota Bandung 2014 dan data dari kepala sekolah/pihak terkait yang sudag diverifikasi dan di tetapkan Dinas Pendidikan Kota Bandung.
c. Bagi calon peserta didik jalur ini yang ternyata tidak masuk dalam data base Sistem PPBD Online akan dilakukan verifikasi lapangan. Data yang dientri operator sekolah akan diproses sistem online menjadi skor perolehan secara otomatis.
d. Skor perolehan akan diperingkat sistem, daftar urut calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan masing-masing sekolah ditetapkan melalui siding pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2014 sebagai peserta didik SMK yang diterima pada tahun pelajaran 2014/2015. Selanjutnya kepala sekolah menerbitkan surat keputusan dan melaporkan ke Dinas Pendidikan
2. Jalur Non Akademis Apresiasi Prestasi Siswa
a. Calon peserta didik di seleksi berdasarkan database prestasi siswa dan prestasi yang di peroleh dari berbagai kejuaraan yang diadakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau lembaga lainnya dan telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kota dan menjadi database dalam sistem PPBD Online
b. Bagi Calon peserta didik jalur ini yang ternyata tidak masuk dalam Sistem PPBD Online, data yang dientri operator sekolah akan diproses online menjadi skor perolehan secara otomatis.
c. Seleksi didasarkan perolehan skor dari sertifikasi prestasi yang di miliki calon peserta didik
d. Daftar urut calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2014 sebagai calon peserta didik SMK yang diterima pada tahun peajaran 2014/1015. Selanjutnya kepala sekolah menerbitkan surat keputusan diterima dan melaporkan Dinas Pendidikan
3. Jalur Akademis
a. Seleksi calon peserta didik SMK dilakukan secara otomatis denagn Sistem PPBD Online.
b. Sistem seleksi calon peserta didik SMK dalam PPBD Online akan memperhitungkan kriteria utama, yaitu nilai UN.
c. Seleksi pada intinya didasarkan besarnya nilai UN.
d. Nilai UN calon peserta didik yang dientri pada sekolah pilihan-1 mendapat pembobotan (dikalikan 1,1) sedangkan yang dientri pada pilihan-2 dikalikan 1 (satu).
e. Nilai UN calon peserta didik selanjutnya di peringkat. Urutan teratas calon peserta didik sampai dengan jumlah kuota penerimaan peserta didik masing-masing sekolah ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 10 juli 2014 sebagai calon peserta didik SMK yang diterima pada tahun pelajaran 2014/2015. Selanjutnya kepala sekolah menerbitkan surat keterangan diterima dan melaporkan peserta didik yang diterima ke Dinas Pendidikan.
f. Bagi calon peserta didik yang tidak dapat di terima di sekolah pilihan-1, akan dilimpahkan secara online ke sekolah pilihan-2 untuk selanjutnya diperingkat di sekolah pilihan-2 sampai dengan jumlah daya tampung di sekolah pilihan-2 tersebut.
E. Jadwal Kegiatan
A. Persyaratan
Calon Peserta Didik
1. Calon Peserta Didik SMK Negeri 9 Bandung diwajibkan mengikuti tes minat dan bakat yang diselenggarakan sekolah sebagai persyaratan pendaftaran, meliputi :
1. Calon Peserta Didik SMK Negeri 9 Bandung diwajibkan mengikuti tes minat dan bakat yang diselenggarakan sekolah sebagai persyaratan pendaftaran, meliputi :
a. Tes
Kompetensi Keahlian yang dipilih
berupa wawancara dan tes khusus Kompetensi Keahlian.
b. Wawancara
BP/BK untuk penelusuran
minat dan bakat Kompetensi Keahlian yang dipilih.
2. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifikasi
program keahlian sekolah.
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter dan
Hasil Pemeriksaan Laboratorium, meliputi keterangan :
a. Tinggi dan Berat Badan; b. Bebas Narkoba (Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang);
c. Tidak Buta Warna
4. Berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan
narkoba, tawuran, genk motor/tindakan kriminal remaja lainnya yang dinyatakan
dalam Surat Keterangan Berkelakuan Baik
dari sekolah asal, asli dan fotokopinya yang dilegalisir kepala sekolah. Bagi
calon peserta didik lulusan sebelum
Tahun Pelajaran 2013/2014 menyerahkan Surat Keterangan Kelakuan Baik dan
Keterangan Bebas Narkoba dari Kepolisian asli dan fotokopinya yang dilegalisir
Kepolisian.
B. Persyaratan Administrasi Pendaftaran
Calon peserta didik Jalur Non Akademis dan Jalur Akademis, menyerahkan :
1. SKHUN (Asli & Foto copy dilegalisir Kepala Sekolah)
2. Ijazah (Asli & Foto copy dilegalisir Kepala Sekolah)
3. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sekolah (Asli & Foto copy dilegalisir Kepala Sekolah) dan bagi lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2013/2014 menyerahkan Surat Keterangan Kelakuan Baik dan Keterangan Bebas Narkoba dari Kepolisian (Asli & Foto kopy yang dilegalisir Kepolisian)
4. Nomor Induk Siswa Nasional/NISN (Foto copy)
5. Kartu Peserta UN (Foto copy)
6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter & Hasil Pemeriksaan Laboratorium (Asli)
7. Akte Kelahiran (Foto copy)
8. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua (Foto copy dilegalisir Kelurahan)
9. Kartu Keluarga (Foto copy dilegalisir Kelurahan)
10. Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orang Tua/Wali (Format disediakan sekolah)
Yatim/Yatim Piatu/yang memiliki MoU/dilindungi undang-undang yang berlaku, menyerahkan :
1. SKTM dari Kelurahan/Kecamatan (Asli & Foto copy dilegalisir Kelurahan/Kecamatan)
2. Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Kelurahan yang mengeluarkan SKTM (Format disediakan sekolah)
Khusus calon peserta didik Jalur Non Akademis untuk apresiasi prestasi siswa, menyerahkan
1. Sertifikat Penghargaan (Dilegalisir Pejabat Organisasi/Instansi yang mengeluarkan Sertifikat)
2. Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Pejabat Organisasi/Instansi yang mengeluarkan Sertifikat (Format disediakan sekolah)
B. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik bersama orangtua/wali dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan.
2. Calon peserta didik dapat memilih 2 (dua) program keahlian (pilihan 1 dan 2) di SMK Negeri 9 Bandung, atau program keahlian sejenis (pilihan 1 dan 2) untuk 2 (dua) SMK di lingkungan Kota Bandung.
3. Calon peserta didik dari luar Kota Bandung hanya diberikan satu pilihan sekolah dari seluruh sekolah yang ada di Kota Bandung.
4. Calon peserta didik yang sudah mendaftar secara online tidak dibenarkan mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya.
1. Jalur Non Akademis Afirmasi Masyarakat Tidak Mampu
a. Afirmasi kelompok masyarakat tidak mampu/Yatim/Yatim piatu/yang memiliki MoU/dilindungi undang undang yang berlaku.
b. Calon peserta didik jalur ini diseleksi berdasarkan database yang sudah terdapat dalam Sistem PPDB Online. Data base yang ada dalam sistem bersumber pada keputusan Walikota Nomor : 440/KEP.014.BAPPEDA/2014 tanggal 13 Januari 2014 Penetapan Daftar Warga Miskin Kota Bandung 2014 dan data dari kepala sekolah/pihak terkait yang sudag diverifikasi dan di tetapkan Dinas Pendidikan Kota Bandung.
c. Bagi calon peserta didik jalur ini yang ternyata tidak masuk dalam data base Sistem PPBD Online akan dilakukan verifikasi lapangan. Data yang dientri operator sekolah akan diproses sistem online menjadi skor perolehan secara otomatis.
d. Skor perolehan akan diperingkat sistem, daftar urut calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan masing-masing sekolah ditetapkan melalui siding pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2014 sebagai peserta didik SMK yang diterima pada tahun pelajaran 2014/2015. Selanjutnya kepala sekolah menerbitkan surat keputusan dan melaporkan ke Dinas Pendidikan
2. Jalur Non Akademis Apresiasi Prestasi Siswa
a. Calon peserta didik di seleksi berdasarkan database prestasi siswa dan prestasi yang di peroleh dari berbagai kejuaraan yang diadakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau lembaga lainnya dan telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kota dan menjadi database dalam sistem PPBD Online
b. Bagi Calon peserta didik jalur ini yang ternyata tidak masuk dalam Sistem PPBD Online, data yang dientri operator sekolah akan diproses online menjadi skor perolehan secara otomatis.
c. Seleksi didasarkan perolehan skor dari sertifikasi prestasi yang di miliki calon peserta didik
d. Daftar urut calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2014 sebagai calon peserta didik SMK yang diterima pada tahun peajaran 2014/1015. Selanjutnya kepala sekolah menerbitkan surat keputusan diterima dan melaporkan Dinas Pendidikan
3. Jalur Akademis
a. Seleksi calon peserta didik SMK dilakukan secara otomatis denagn Sistem PPBD Online.
b. Sistem seleksi calon peserta didik SMK dalam PPBD Online akan memperhitungkan kriteria utama, yaitu nilai UN.
c. Seleksi pada intinya didasarkan besarnya nilai UN.
d. Nilai UN calon peserta didik yang dientri pada sekolah pilihan-1 mendapat pembobotan (dikalikan 1,1) sedangkan yang dientri pada pilihan-2 dikalikan 1 (satu).
e. Nilai UN calon peserta didik selanjutnya di peringkat. Urutan teratas calon peserta didik sampai dengan jumlah kuota penerimaan peserta didik masing-masing sekolah ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 10 juli 2014 sebagai calon peserta didik SMK yang diterima pada tahun pelajaran 2014/2015. Selanjutnya kepala sekolah menerbitkan surat keterangan diterima dan melaporkan peserta didik yang diterima ke Dinas Pendidikan.
f. Bagi calon peserta didik yang tidak dapat di terima di sekolah pilihan-1, akan dilimpahkan secara online ke sekolah pilihan-2 untuk selanjutnya diperingkat di sekolah pilihan-2 sampai dengan jumlah daya tampung di sekolah pilihan-2 tersebut.
E. Jadwal Kegiatan
Berikut ini jadwal kegiatan PPDB jalur akademis mulai
dari pendaftaran, seleksi, pengumuman, sampai dengan pendaftaran ulang :
CATATAN PENTING :
1. Pendaftaran, tes/seleksi, dan daftar ulang dilakukan langsung oleh calon
peserta didik;
2. Wajib menggunakan PSAS/seragam lengkap dengan atribut SMP/sekolah asal;
3. Menggunakan sepatu sesuai dengan aturan (warna hitam dan kaos kaki putih);
4. Tidak menggunakan jaket, kontak lensa, dan aksesoris lain yang berlebihan
di lingkungan sekolah (saat pendaftaran,
tes/seleksi, dan daftar ulang);
INFO Seleksi Calon Peserta Didik Baru
Prog. Keahlian Seni Rupa - Paket Keahlian DKV :
1. Wawancara Kompetensi Keahlian
- (mengukur minat & wawasan seni rupa / desain)
- (menggali potensi calon siswa)
- (menggali potensi calon siswa)
2. Tes gambar 1 (gambar suasana)
3. Tes gambar 2 (gambar benda)
Catatan :
Alat Gambar : Pensil 2B & Penghapus
(dibawa oleh masing-masing peserta)
INFO LEBIH LANJUT :
Datang langsung ke pusat informasi PPDB SMKN 9 Bandung
Jl. Sokarno-Hatta KM 10. Bandung
(sebrang Metro Indah Mall / BPN Prov. Jabar)
atau hubungi Contact persson kami di : (sebrang Metro Indah Mall / BPN Prov. Jabar)
081321878688 / 085220190195
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar yang anda berikan